Correct Article 26
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN salah satu sumber pembiayaan dalam hal Daftar Kegiatan menyebutkan indikasi pembiayaan bersumber dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
(2) Penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, yang mengusulkan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 19 sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 27 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
