Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri mengajukan usulan Pinjaman Kegiatan kepada calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari Kreditor Multilateral dan/atau Kreditor Bilateral dengan memperhatikan rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) untuk mendapat komitmen pembiayaan.
Your Correction