Correct Article 22
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri MENETAPKAN Pinjaman Luar Negeri yang akan:
a. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN; dan
b. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Your Correction
