Correct Article 21
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan pembiayaan atas usulan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memperhatikan:
a. kebutuhan riil pembiayaan luar negeri;
b. kemampuan . . .
depkumham.go.id
b. kemampuan membayar kembali;
c. batas maksimal kumulatif utang;
d. persyaratan dan risiko penerusan pinjaman; dan
e. kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
