Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usulan pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga teknis terkait kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Your Correction