Correct Article 20
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
Usulan pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga teknis terkait kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
