Correct Article 19
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Usulan pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d diajukan Pemerintah Daerah kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruspinjamkan oleh Pemerintah Daerah kepada BUMD dengan ketentuan usulan BUMD diajukan melalui Pemerintah Daerah kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3) Usulan pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e diajukan oleh BUMN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
