Correct Article 16
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengajuan usulan, dan penilaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
Your Correction
