Correct Article 15
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Berdasarkan DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Menteri Perencanaan menyampaikan Daftar Kegiatan yang dapat dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri.
(2) Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi usulan kegiatan yang telah memenuhi kriteria kesiapan dan siap dirundingkan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Your Correction
