Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan mempertimbangkan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Menteri . . . depkumham.go.id (2) Menteri Perencanaan dapat meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan penilaian usulan kegiatan yang diajukan Pemerintah Daerah. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DRPLN-JM. (4) DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperbarui dan disempurnakan sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.
Your Correction