Correct Article 12
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga dan BUMN menyampaikan usulan kegiatan yang dapat dibiayai Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan yang pembiayaannya akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga akan mengusulkan pinjaman luar negeri untuk penyertaan modal negara, usulan harus disampaikan melalui Kementerian Keuangan.
(4) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan kegiatan yang dapat dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri.
Your Correction
