Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf (a) disusun dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan rencana batas maksimal pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri memuat indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan Pinjaman Luar Negeri dalam jangka menengah.
Your Correction