Correct Article 10
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
Menteri Perencanaan menyusun rencana pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri untuk Pinjaman Kegiatan jangka menengah dan tahunan untuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f yang dituangkan dalam dokumen:
a. Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri;
b. DRPLN-JM;
c. DRPPLN; dan
d. Daftar Kegiatan.
Pasal 11 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
