Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah kepada Pemberi Hibah dalam hal: a. Menteri menganggap perlu untuk dilakukan perubahan; b. terdapat usulan perubahan Perjanjian Hibah dari Menteri/Pimpinan Lembaga penerima Hibah; dan/atau c. terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah terhadap Perjanjian Hibah. (2) Pengajuan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.
Your Correction