Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri. (2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah; b. peruntukan; dan c. ketentuan dan persyaratan. (3) Menteri . . . depkumham.go.id (3) Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Hibah kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Your Correction