Correct Article 61
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. ketentuan dan persyaratan.
(3) Menteri . . .
depkumham.go.id
(3) Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Hibah kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Your Correction
