Correct Article 54
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dengan Hibah kepada Menteri Perencanaan.
(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada RPJM serta memperhatikan rencana pemanfaatan Hibah.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam DRKH dan disampaikan kepada Menteri.
(4) Berdasarkan DRKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri mengusulkan kegiatan yang dibiayai dengan Hibah kepada calon Pemberi Hibah.
Your Correction
