Correct Article 53
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Rencana pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan Nasional.
(2) DRKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b memuat rencana tahunan kegiatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
atau BUMN yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.
(3) DRKH digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 54 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
