Correct Article 52
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Menteri Perencanaan menyusun rencana kegiatan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari Hibah dengan berpedoman pada RPJM.
(2) Rencana kegiatan jangka menengah dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. rencana pemanfaatan Hibah; dan
b. DRKH.
Your Correction
