Correct Article 48
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Penerimaan Hibah menurut jenisnya terdiri atas:
a. Hibah yang direncanakan; dan/atau
b. Hibah langsung.
(2) Hibah . . .
depkumham.go.id
(2) Hibah yang direncanakan adalah Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
(3) Hibah langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
Your Correction
