Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima oleh Pemberi Hibah dan Pemerintah untuk dicatat di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Your Correction