Correct Article 43
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari Penerimaan APBN.
Pasal 44 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
