Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah yang diterima Pemerintah berbentuk: a. uang tunai; b. uang untuk membiayai kegiatan; c. barang/jasa; dan/atau d. surat berharga. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.
Your Correction