Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pinjaman Luar Negeri sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Menteri menyusun rencana pembiayaan atas Pinjaman Luar Negeri yang: a. diteruspinjamkan . . . depkumham.go.id a. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau BUMN; atau b. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Your Correction