Correct Article 24
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Menteri mengajukan usulan Pinjaman Tunai kepada calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri dengan memperhatikan rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri untuk mendapat komitmen pembiayaan.
(2) Dalam . . .
depkumham.go.id
(2) Dalam hal calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri mempersyaratkan kebijakan tertentu dalam Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga yang terkait dengan kebijakan tertentu tersebut.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan yang terkait dengan substansi pinjaman dengan melibatkan Menteri dan Menteri Perencanaan.
Your Correction
