Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan oleh Menteri. Paragraf 2 . . . depkumham.go.id
Your Correction