Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penarikan Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dilakukan melalui: a. transfer ke rekening Kas Umum Negara; b. pembayaran langsung; c. rekening khusus; d. letter of credit (L/C); atau e. pembiayaan pendahuluan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction