Correct Article 73
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Penarikan Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dilakukan melalui:
a. transfer ke rekening Kas Umum Negara;
b. pembayaran langsung;
c. rekening khusus;
d. letter of credit (L/C); atau
e. pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
