Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat, Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan mendahului penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran. (2) Pertanggungjawaban . . . depkumham.go.id (2) Pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.
Your Correction