Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Hibah diterima setelah pagu APBN ditetapkan, dokumen pelaksanaan anggaran Hibah dapat diterbitkan setelah Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan kepada Menteri. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri dalam perubahan APBN.
Your Correction