Correct Article 68
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
Pemerintah Daerah dan BUMN pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana pendamping, dalam hal dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah, Perjanjian Penerusan Hibah, dan Perjanjian Pinjaman Hibah.
Your Correction
