Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dan BUMN pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana pendamping, dalam hal dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah, Perjanjian Penerusan Hibah, dan Perjanjian Pinjaman Hibah.
Your Correction