Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perundingan Hibah yang direncanakan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa. (2) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan/atau Kementerian/Lembaga teknis terkait lainnya.
Your Correction