Correct Article 58
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Hibah yang diterushibahkan dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah wajib dicatat dalam APBN dan APBD.
(2) Hibah dan/atau Pinjaman Hibah kepada BUMD dilakukan melalui Pemerintah Daerah.
Your Correction
