Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah yang diterushibahkan dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah wajib dicatat dalam APBN dan APBD. (2) Hibah dan/atau Pinjaman Hibah kepada BUMD dilakukan melalui Pemerintah Daerah.
Your Correction