Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk: a. membiayai defisit APBN; b. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga; c. mengelola portofolio utang. d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah; e. diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau f. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah dapat meneruspinjamkan dan/atau menerushibahkan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction