Correct Article 82
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pinjaman Luar Negeri dan Hibah secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan tentang Pinjaman Luar Negeri;
b. posisi Pinjaman Luar Negeri termasuk struktur jatuh tempo dan komposisi suku bunga;
c. sumber Pinjaman Luar Negeri;
d. realisasi penyerapan Pinjaman Luar Negeri; dan
e. pemenuhan kewajiban Pinjaman Luar Negeri.
(3) Publikasi informasi mengenai Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kebijakan tentang Hibah;
b. jumlah, posisi, dan komposisi jenis mata uang Hibah;
c. sumber dan penerima Hibah; dan
d. jenis Hibah.
BAB VIII . . .
depkumham.go.id
Your Correction
