Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengambil langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat atau penyerapan yang rendah dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk pengusulan pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah. (2) Langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Menteri Perencanaan. (3) Menteri mengajukan usulan perubahan dan/atau pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah dalam rangka penyelesaian pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pemberi Hibah.
Your Correction