Correct Article 76
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota atau direksi BUMN, selaku pelaksana kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah, masing-masing harus menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling sedikit mengenai:
a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. kemajuan fisik kegiatan;
c. realisasi penyerapan;
d. permasalahan dalam pelaksanaan; dan
e. rencana tindak lanjut penyelesaian masalah.
Your Correction
