Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa. (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Hibah, para pihak dapat menyepakati ketentuan pengadaan barang/jasa yang akan dipergunakan. (3) Pengadaan barang/jasa kegiatan yang direncanakan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor dilakukan setelah dikeluarkan penetapan sumber pembiayaan oleh Menteri. (4) Kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan setelah berlakunya perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Hibah atau setelah adanya perjanjian induk Pinjaman Luar Negeri. (5) Ketentuan . . . depkumham.go.id (5) Ketentuan mengenai kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk pengadaan barang/jasa kegiatan yang direncanakan dibiayai Pinjaman Luar Negeri dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit.
Your Correction