Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. (2) Penatausahaan . . . depkumham.go.id (2) Penatausahaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah mencakup kegiatan: a. administrasi pengelolaan; dan b. akuntansi pengelolaan. (3) Setiap Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian Hibah wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction