Correct Article 3
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Menteri berwenang melakukan Pinjaman Luar Negeri dan/atau menerima Hibah yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri.
(2) Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterushibahkan dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN.
Your Correction
