Correct Article 43
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:
a. bupati/walikota, untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur, untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota.
(3) Persyaratan . . .
(3) Persyaratan usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
