Correct Article 40
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilakukan dalam kawasan:
a. hutan konservasi; atau
b. hutan produksi.
Your Correction
