Correct Article 27
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Setiap perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial yang memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 24 dapat melakukan kegiatan sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction
