Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial yang memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 24 dapat melakukan kegiatan sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction