Correct Article 26
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Pemanfaatan kayu atas kawasan hutan yang telah diberikan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Your Correction
