Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Menteri menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan yang dimohon. Pasal 25 . . .
Your Correction