Correct Article 24
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Menteri menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan yang dimohon.
Pasal 25 . . .
Your Correction
