Correct Article 19
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat dilakukan pada hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c.
(2) Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diproses pelepasannya pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus), kecuali dengan cara tukar menukar kawasan hutan.
(3) Hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik dalam keadaan berhutan maupun tidak berhutan.
(4) Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
(5) Jenis kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
