Correct Article 39
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau hutan lindung sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction
