Correct Article 38
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah menjadi hutan produksi;
b. memenuhi . . .
b. memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
