Correct Article 18
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Sebelum diterbitkannya keputusan penetapan lahan pengganti sebagai kawasan hutan dan keputusan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3), pemohon dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan yang dimohon.
(2) Kegiatan dalam kawasan hutan yang dimohon hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.
(3) Dispensasi. . .
(3) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan secara terbatas dalam rangka persiapan kegiatan tukar menukar kawasan hutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
