Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah diterbitkan keputusan penunjukan sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, wajib: a. melaksanakan reboisasi atau penghutanan atas lahan pengganti; dan b. melaksanakan tata batas atas lahan pengganti dan kawasan hutan yang dimohon. (2) Hasil pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b masing-masing dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan penetapan lahan pengganti sebagai kawasan hutan dan keputusan pelepasan kawasan hutan yang dimohon. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan reboisasi atau penghutanan dan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction