Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional; dan b. mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola. (2) Dalam . . . (2) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:2, kecuali tukar menukar kawasan hutan untuk menampung korban bencana alam dan untuk kepentingan umum terbatas dapat dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1. (3) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1. (4) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi persyaratan: a. letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas; b. letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan; c. terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama; d. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional; e. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota. (5) Kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ratio tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction