Correct Article 11
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan untuk:
a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;
b. menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau
c. memperbaiki batas kawasan hutan.
(2) Jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Your Correction
