Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan peruntukan yang dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dilakukan pada: a. hutan produksi tetap; dan/atau b. hutan produksi terbatas.
Your Correction