Correct Article 10
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Perubahan peruntukan yang dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dilakukan pada:
a. hutan produksi tetap; dan/atau
b. hutan produksi terbatas.
Your Correction
